Perceraian Dominasi Penanganan Kasus Tahun 2024 di PN Singaraja

  • 31 Des 2024 00:27 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja : Kasus perceraian masih dominan ditangani Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ditahun 2024, tercatat 893 kasus perceraian yang masuk ke meja hakim dengan berbagai sebab. Diantaranya yang menonjol yakni faktor ekonomi dengan tidak memberikan nafkah kepada pasangannya.

Juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Senin (30/12/2024) mengatakan, pada tahun 2024 tercatat ribuan perkara yang masuk baik perkara pidana maupun perdata. Jika dikalsifikasi ada 6 perkara yang telah dan sedang ditangani, diantaranya perkara perceraian, perbuatan melawan hukum, dispensasi nikah, permohonan ganti nama, narkotika dan perlindungan anak.

“Memang perkara perceraian masih sangat dominan yang kita tangani di PN Singaraja. Tercatat sebanyak 893 kasus yang masuk termasuk sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 180 perkara,” ucap I Gusti Made Juliartawan.

Jubir PN Singaraja Juliartawan mengatakan sudah sebanyak 872 perkara telah diputus dan tersisa sebanyak 201 perkara yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 perkara perceraian meningkat tajam. Tahun sebelumnya ada sebanyak 625 kasus perceraian yang ditangani oleh PN Singaraja.

“Peningkatan angka perceraian cukup signifikan, meningkat sebanyak 42 persen dari tahun sebelumnya. Penyebab perceraian lebih banyak disebabkan soal ekonomi. Pasangannya tidak memberikan nafkah sehingga rumah tangga goyah dan terjadi perceraian,” ujarnya.

Selain perkara perceraian, perkara dengan permohonan dispensasi nikah juga angkanya cukup tinggi, yakni sebanyak 133 perkara. Dalam perkara ini ada sebanyak 16 kasus merupakan sisa tahun sebelumnya dan telah diselesaikan sebanyak 129 perkara. “Sisanya relatif sedikit yakni 20 perkara,” kata Juliartawan.

Sementara perkara lainnya sebagaimana data di PN Singaraja yakni perkara terkait narkotika. Untuk perkara ini Juliartawan mengatakan sebanyak 85 perkara narkotika telah ditangani dan 2 diantaranya kasus tersisa ditahun 2023. “Untuk perkara narkotika totalnya sebanyak 85 perkara yang kita tangani 68 diantarnya sudah putusan. Sedang sisanya sebanyak 26 perkara masih sedang bergulir hingga akhir Desember 2024 nanti,” ucapnya.

Perkara lain yang juga sedang ditangani PN Singaraja berkaitan dengan pidana lalu lintas dengan jumlah 1.571 kasus, kemudian perkara pidana anak sebanyak 10 kasus, termasuk 3 perkara praperadilan dan pidana biasa sebanyak 204 perkara 194 kasus diantaranya telah putus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....