Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Cornell Kembali Diselidiki, Ini Kronologinya

  • 05 Okt 2026 15:10 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Korban yang menggunakan nama samaran 'Jane Doe' telah mengajukan gugatan perdata terkait insiden tersebut.
  • Kasus dugaan kekerasan seksual di Cornell University melibatkan seorang mantan mahasiswi dan tujuh mahasiswa atau mantan mahasiswa yang kembali menjadi sorotan pada tahun 2026.
  • Dugaan kejadian kekerasan seksual terjadi di rumah fraternity Chi Phi pada malam tanggal 19 Oktober 2024 setelah korban menghadiri sejumlah kegiatan.

RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan mahasiswi Cornell University dan tujuh mahasiswa atau mantan mahasiswa kembali menjadi sorotan pada 2026. Perkara tersebut bermula dari dugaan kejadian di rumah fraternity Chi Phi pada Oktober 2024.

Perempuan yang menggunakan nama samaran "Jane Doe" dalam gugatan perdata menyebut dirinya mengalami dugaan kekerasan seksual setelah menghadiri sejumlah kegiatan pada malam 19 Oktober 2024.

19 Oktober 2024

Jane Doe yang saat itu berusia 20 tahun menghadiri acara Tri-Delta dan kemudian pergi ke Moonies Bar. Sekitar pukul 23.00, ia disebut mendatangi rumah fraternity Chi Phi untuk menemui seorang temannya.

20 Oktober 2024

Berdasarkan isi gugatan, Jane Doe diduga diberi ketamine dan juga mengonsumsi alkohol serta marijuana. Sekitar pukul 01.42, sebuah pesan diduga dikirim ke grup Snapchat Chi Phi untuk mengajak anggota lain datang.

Gugatan tersebut menyebut dugaan kekerasan seksual berlangsung selama beberapa jam hingga sekitar pukul 05.45 dan melibatkan tujuh pria.

8 November 2024

Jane Doe kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi kampus Cornell University. Chi Phi dan tujuh mahasiswa terkait kemudian dikenai skorsing sementara selama proses penyelidikan.

2024–2025

Pada tahap awal, jaksa wilayah Tompkins County tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Cornell University tetap menjalankan proses internal yang menghasilkan sejumlah sanksi terhadap mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut.

14 September 2026

Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap tujuh pria yang diduga terlibat. Gugatan tersebut juga mencantumkan Cornell University, Chi Phi, Tri-Delta, Moonies Bar, serta sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Pengajuan gugatan membuat kembali perhatian publik tertuju pada penanganan kasus yang sebelumnya tidak berujung pada tuntutan pidana.

28 September 2026

Jaksa Tompkins County mengumumkan bahwa penyelidikan pidana terhadap kasus tersebut dibuka kembali. Keputusan itu diambil setelah informasi yang terdapat dalam gugatan perdata Jane Doe muncul ke publik.

30 September 2026

Cornell University menyetujui penyelidikan independen untuk meninjau bagaimana pihak kampus menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Evaluasi itu mencakup penanganan kasus oleh institusi serta langkah-langkah yang diambil setelah laporan diterima.

1 Oktober 2026

Perkembangan berikutnya terjadi ketika Gubernur New York menunjuk Jaksa Agung New York Letitia James sebagai special prosecutor. Penunjukan tersebut memberikan kewenangan kepada James untuk mengambil alih penyelidikan kasus.

Kasus ini kemudian semakin mendapat perhatian setelah penyanyi Olivia Rodrigo menyatakan dukungannya kepada Jane Doe melalui Instagram Story pada 4 Oktober 2026.

Olivia mengecam institusi yang dinilainya melindungi pelaku kekerasan seksual dan menegaskan, "I stand with Jane Doe."

Rangkaian perkembangan tersebut membuat kasus dugaan kekerasan seksual di Cornell kembali menjadi sorotan nasional. Selain proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta perlindungan terhadap korban dan penyintas kekerasan seksual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....