Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem Makarim Jadi Sorotan
- 21 Mei 2026 09:36 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Nadiem Makarim
- kasus Chromebook
- tuntutan 18 tahun
- korupsi Kemendikbudristek
- pengadaan laptop sekolah
- Jaksa Penuntut Umum
- Setya Novanto
- Juliari Batubara
- hukum Indonesia
- digitalisasi pendidikan
RRI.CO.ID, Singaraja - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi sorotan publik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dinilai mengejutkan karena lebih tinggi dibanding sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana besar lain yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti bernilai triliunan rupiah. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara dan dianggap menguntungkan pihak tertentu dalam ekosistem teknologi pendidikan.
Besarnya tuntutan ini kemudian memunculkan berbagai perbandingan di ruang publik. Nama-nama seperti Setya Novanto, Juliari Batubara, hingga Abu Bakar Baasyir ikut diperbincangkan karena tuntutan terhadap mereka dinilai lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Nadiem.
| Baca juga: Rwanda Tegas Perangi Sampah Plastik |
Dalam berbagai kasus sebelumnya, Setya Novanto divonis 16 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP, sementara Juliari Batubara menerima hukuman 12 tahun dalam kasus korupsi bansos COVID-19. Perbandingan tersebut memicu perdebatan publik mengenai konsistensi tuntutan hukum di Indonesia.
Meski demikian, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah dan berapa hukuman yang dijatuhkan.
Di sisi lain, kubu Nadiem membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. Tim kuasa hukum menyatakan selama persidangan tidak ditemukan bukti langsung adanya aliran dana korupsi ke rekening pribadi Nadiem. Mereka juga menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian transformasi pendidikan Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....