Polres Buleleng Ungkap Sejumlah Kasus, Puluhan Tersangka Berhasil Diamankan
- 27 Agt 2026 11:42 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge TikTok yang merugikan enam warga di wilayah Kecamatan Buleleng. Pelaku berinisial PS, 25 tahun, yang diketahui bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Buleleng, mengajak korban mengikuti lomba lari berhadiah Rp200 ribu. Namun, challenge tersebut hanya menjadi modus untuk membawa kabur handphone milik korban.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan kasus tersebut pertama kali diketahui pada 2 Agustus 2026. Setelah laporan pertama diterima, polisi kembali menerima laporan serupa pada 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026. Dari enam laporan itu, seluruh korban mengalami kerugian satu unit handphone yang dibawa kabur pelaku.
“Modus dari tindak pidana yang terjadi adalah di mana si pelaku mencari korban secara random, secara acak dan kemudian pelaku ini mengajak si korban untuk melakukan challenge TikTok dengan cara berlari dalam hitungan waktu. Apabila korban ini berhasil melaksanakan challenge itu dengan baik maka si pelaku akan memberikan uang Rp200.000 kepada korban,” kata AKBP Ruzi Gusman.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban sebelum menawarkan challenge tersebut. Korban kemudian diminta berlari menuju lokasi tertentu dalam batas waktu yang ditentukan, sementara handphone korban dipinjam dengan alasan digunakan sebagai timer. Setelah korban mulai berlari, pelaku mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan dan melarikan diri ketika korban lengah.
“Namun sebelum si korban lari, si pelaku mengatakan bahwa meminjam handphone-nya si korban untuk dijadikan sebagai timer dan kemudian setelah si korban memberikan handphone-nya, si pelaku men-setting timer-nya dan kemudian si korban mulai berlari ke arah suatu tempat di mana si pelaku ini akan mengikuti korban menggunakan kendaraan yang sudah kita berhasil kita sita juga. Di suatu titik di mana si korban ini sudah terlihat lengah baru si pelaku kabur dengan handphone si korban masih berada di pelaku,” ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri pelaku dari sejumlah laporan yang masuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada PS yang kemudian berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi lain di wilayah Singaraja, namun para korban tersebut hingga kini belum membuat laporan polisi.
“Kepada warga masyarakat yang sekiranya pernah ditipu dengan challenge TikTok ini dan menderita kerugian baik berupa handphone atau barang-barang lainnya bisa nanti datang ke Polres Buleleng untuk kita buatkan laporan sehingga bisa melakukan penyelidikan tindak lanjut terhadap kerugian barang-barangnya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, enam handphone milik korban yang dilaporkan telah berhasil diamankan polisi. Barang-barang tersebut sebelumnya digadaikan pelaku di sejumlah tempat dan akan diproses penyitaannya untuk kemudian dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai. Polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk judi online.
“Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya sama seperti narkoba,” ucap AKBP Ruzi Gusman.
Selain kasus penipuan bermodus challenge TikTok, Polres Buleleng dalam periode 10 Juli hingga 19 Agustus 2026 juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 23 tersangka laki-laki diamankan dari 19 laporan polisi, dengan barang bukti sabu seberat 33,85 gram bruto atau 27,75 gram netto serta tiga butir ekstasi. Dari 23 tersangka tersebut, sembilan orang dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU KUHP dan 11 tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. .
Kapolres mengatakan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Buleleng yang didukung informasi dari masyarakat. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus lain, termasuk dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang turut diungkap dalam rangkaian press release tersebut. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....