Tiga Kali Bobol Villa, Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Kos Banyualit

  • 20 Jul 2026 23:04 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pelarian seorang pemuda yang diduga berulang kali melakukan pencurian di sebuah villa di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, akhirnya berakhir di tangan polisi. Terduga pelaku berinisial KPA alias Sotong (19), asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, diamankan jajaran Polsek Sawan saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Banyualit, Senin 20 Juli 2026 pagi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan dugaan pencurian di Villa Manuk, Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P., bergerak menelusuri sejumlah petunjuk hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan sejumlah saksi dan korban. Langkah tersebut akhirnya mengarahkan penyidik kepada identitas terduga pelaku.

"Polsek Sawan bersama tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polres Buleleng, mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta korban hingga akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku," ujarnya.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Sang Burni, Banjar Jawa, hingga kawasan Lovina. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Desa Banyualit.

"Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sawan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Dalam pemeriksaan awal, KPA mengakui telah masuk ke Villa Manuk dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian memasuki kamar tamu yang tidak terkunci dan mengambil uang milik penghuni. Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa terduga pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Aksi pertama disebut terjadi pada Juli 2025 saat terduga pelaku masih menjalani masa pelatihan dengan hasil curian sekitar Rp1,5 juta. Selanjutnya pada 13 Juli 2026 diduga kembali mengambil uang sekitar Rp30 juta, dan pada 18 Juli 2026 diduga mengambil uang sekitar Rp5 juta. Polisi masih mendalami seluruh pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil dugaan pencurian digunakan untuk membeli telepon genggam iPhone yang kemudian dijual kembali, menebus sepeda motor milik temannya yang sebelumnya digadaikan, membeli helm dan pakaian, serta digunakan untuk berjudi hingga habis. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.20 Wita. Saat itu, empat wisatawan asal Spanyol meninggalkan kamar villa untuk beberapa saat. Ketika kembali, salah seorang korban melihat seorang pria berlari menuju area kamar mandi sebelum melompat melewati tembok pembatas setinggi sekitar 2,5 meter dan melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui kehilangan uang tunai sekitar Rp4 juta dan 50 euro. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pengelola villa dan diteruskan ke Polsek Sawan hingga menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helm merek KYT berwarna putih dan satu kaus berwarna krem yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawan untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....