Diduga Curi Dua Ayam, Residivis di Sawan Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam
- 28 Jul 2026 20:02 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Dugaan pencurian dua ekor ayam jantan di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, berhasil diungkap jajaran Polsek Sawan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam dugaan aksi pelaku.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai pencurian beredar di media sosial. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial W.P. (47), warga Desa Sinabun, yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor ayam milik warga. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK SAWAN/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 28 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Ia menerangkan, peristiwa itu pertama kali diketahui korban pada dini hari setelah mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati dua ekor ayam jantan miliknya telah hilang dan pagar rumah dalam kondisi rusak.
"Peristiwa itu diketahui pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Korban terbangun setelah mertuanya mendengar suara ayam ribut dari arah kandang. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati dua ekor ayam jantan miliknya telah hilang. Korban kemudian memeriksa kondisi sekitar rumah dan menemukan pagar rumah dalam keadaan rusak," ujarnya Selasa 28 Juli 2026.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan celana panjang, jaket, dan penutup wajah memasuki pekarangan rumah sekitar pukul 03.00 WITA sebelum membawa dua ekor ayam keluar dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P., bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan, serta menganalisis rekaman CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada W.P. (47), yang diketahui merupakan residivis dan diduga baru bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu.
Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Hasil interogasi awal juga mengarah pada dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam pencurian tersebut.
"Tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dua ekor ayam tersebut dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari setelah merusak pagar," ungkap IPTU Yohana.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, satu buah penutup kepala dan wajah (sebo) warna hitam, satu buah senter, serta rekaman CCTV. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Sawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Yohana menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap perkara tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....