Diduga Cabuli Murid, Guru SD di Buleleng Dilaporkan Polisi

  • 24 Jul 2026 11:46 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Kota Singaraja. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih di bawah umur dan terduga pelaku merupakan seorang guru di sekolah korban. Saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta alat bukti untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara objektif. "Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi dari bibi korban pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam keterangannya kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami dugaan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang guru berinisial MGAW. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Penyidik mendalami dugaan peristiwa pertama yang disebut terjadi pada Maret 2026 di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia diduga mengalami tindakan berupa ciuman pada bibir serta perabaan pada bagian tubuh tertentu. Seluruh keterangan tersebut masih diverifikasi melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Selain itu, korban juga mengaku kembali mengalami dugaan pencabulan pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi guru dan melibatkan tindakan yang kini masih menjadi materi pemeriksaan. Polisi menegaskan seluruh pengakuan korban masih didalami untuk memastikan kesesuaian dengan alat bukti serta keterangan para saksi.

Merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. Laporan tersebut diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026. Sejak laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IPTU Yohana menegaskan proses hukum dilakukan secara cermat dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan berlangsung. Penyidik, kata dia, masih memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. "Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya dengan tetap memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penanganan perkara," katanya.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian juga memastikan setiap penanganan perkara yang melibatkan anak akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini serta bersama-sama menjaga perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....