Polres Buleleng Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg
- 12 Jun 2026 08:11 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi dengan modus mengoplos isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial KP alias S ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjalankan praktik ilegal tersebut di wilayah Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajekangin.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant menjelaskan, informasi tersebut diterima Unit IV Satreskrim Polres Buleleng pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG subsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat khusus.
“Berdasarkan hasil penindakan di lokasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram selama kurang lebih enam bulan. Aktivitas tersebut dilakukan di rumah yang bersangkutan dengan memanfaatkan alat khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan tabung LPG yang dijadikan bahan baku pengoplosan. Sebanyak 70 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh dan delapan tabung kosong diamankan dari lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah tabung LPG 12 kilogram yang telah terisi penuh maupun setengah terisi hasil pemindahan gas dari tabung subsidi.
“Di lokasi ditemukan bahan baku berupa puluhan tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi serta sejumlah tabung LPG 12 kilogram yang sedang dan telah selesai dilakukan pemindahan isi. Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram, gas tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah warung yang telah menjadi pelanggan tetapnya. Setiap tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dijual dengan harga sekitar Rp170 ribu.
AKP Alberto Diovant menyebut tersangka tidak melakukan aktivitas tersebut setiap hari, melainkan menyesuaikan dengan jumlah pesanan yang diterima. Dari praktik ilegal tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil dijual. Keuntungan inilah yang diduga menjadi motif utama tersangka menjalankan usaha pengoplosan selama berbulan-bulan.
“Pelaku membeli LPG subsidi kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali. Dari setiap tabung yang terjual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pesanan dan telah berlangsung selama beberapa bulan,” ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa enam tabung LPG 12 kilogram terisi penuh, lima tabung LPG 12 kilogram terisi setengah, satu tabung LPG 12 kilogram kosong, 70 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kilogram kosong, enam alat pemindah isi gas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....