Kasus Kekerasan Anak di Sukasada Diusut, Polisi Temukan Fakta Baru

  • 13 Jul 2026 12:21 WIB
  •  Singaraja

RRI CO.ID, Singaraja - Dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kini memasuki penanganan lebih lanjut. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial itu tidak hanya mengungkap dugaan penganiayaan, tetapi juga menemukan fakta baru yang memperluas proses penyelidikan.

Informasi yang beredar melalui media sosial Instagram mendorong jajaran Polsek Sukasada bergerak cepat melakukan penelusuran. Pada Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Gede Wiarsa bersama Piket UKL, Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri, Babinsa, dan Perbekel Desa Wanagiri mendatangi lokasi di Banjar Dinas Asah Panji, Desa Wanagiri, untuk mengumpulkan keterangan serta melakukan penyelidikan awal.

Korban berinisial K.S. (17) diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya berinisial SAR (43). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2026 saat terjadi pertengkaran yang dipicu ketidaksepakatan ayahnya terhadap pergaulan korban dengan anak dari pria yang disebut sebagai selingkuhan mantan istrinya. Dalam kondisi emosi, terlapor diduga menutup atau memegang mulut korban agar berhenti berbicara. Korban juga mengaku selama ini kerap merasa takut ketika ayahnya marah tanpa alasan yang jelas hingga mengalami tekanan psikis.

Di hadapan penyidik, terlapor membenarkan telah terjadi pertengkaran dengan anak kandungnya. Ia juga mengakui sempat memegang atau menutup mulut korban karena emosi saat korban terus membantah nasihat yang diberikan. Selain itu, dalam pemeriksaan, terlapor mengakui sebagai pengguna narkoba.

Rangkaian penyelidikan kemudian dilakukan dengan menerima laporan informasi, mendatangi tempat kejadian, meminta keterangan saksi, serta mengamankan korban dan terlapor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap terlapor menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Atas dasar itu, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sukarita, S.Sos., seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat setelah menerima informasi yang berkembang di masyarakat. Sebelum menyampaikan imbauan kepada masyarakat, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur serta hasil pemeriksaan menunjukkan terlapor positif menggunakan narkotika, penanganan perkara telah kami limpahkan ke Unit PPA dan Satresnarkoba Polres Buleleng agar dapat ditangani secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satresnarkoba Polres Buleleng untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana lainnya sehingga penanganan dapat dilakukan sejak dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....