Kasus Penusukan Celukan Bawang Berakhir Damai lewat RJ
- 05 Apr 2026 10:18 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus penusukan yang sempat menggegerkan warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, akhirnya berujung damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita itu melibatkan dua pria yang belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga dekat. Penyelesaian secara kekeluargaan ini ditempuh setelah kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kasus tersebut melibatkan Abd. Hadi (37) sebagai korban sekaligus pelapor dan Radian Madi Wijaya (37) sebagai terlapor. Awalnya, keduanya disebut memiliki hubungan sebagai ipar, namun perkembangan terbaru mengungkap bahwa mereka merupakan saudara kandung. Fakta ini menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian kasus melalui pendekatan damai.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar. Ia menyebut kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Permasalahan ini telah diselesaikan melalui restorative justice. Kedua pihak sepakat berdamai dan telah menandatangani surat pernyataan yang juga diketahui oleh perbekel setempat,” jelasnya, Minggu, 5 April 2026.
Insiden penusukan tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait hilangnya selang kompor gas. Kesalahpahaman itu kemudian memicu pertengkaran yang berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Situasi yang memanas menyebabkan salah satu pihak mengalami luka akibat serangan tersebut.
Korban diketahui mengalami luka sayatan pada bagian perut dan sempat mendapatkan penanganan medis. Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut sehingga tidak menimbulkan korban yang lebih parah. Peran masyarakat dalam meredam konflik dinilai sangat membantu mencegah eskalasi lebih lanjut.
Proses perdamaian difasilitasi oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dengan menghadirkan kedua pihak dalam forum mediasi. Kapolsek AKP I Gede Sudiana turut mengawal langsung jalannya mediasi hingga tercapai kesepakatan. “Mediasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga kedua pihak dapat menyadari pentingnya menjaga hubungan keluarga,” imbuh IPTU Yohana.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh Perbekel Celukan Bawang, Muhajir. Dalam dokumen tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut serta berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan. “Saat ini prosesnya tinggal melengkapi administrasi sebagai bagian dari penyelesaian akhir perkara,” tambahnya.
Pendekatan restorative justice dinilai tepat diterapkan dalam kasus ini mengingat adanya hubungan darah antara pelaku dan korban. Selain menyelesaikan konflik hukum, langkah ini juga bertujuan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat setempat.
Meski kasus telah berakhir damai, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. IPTU Yohana menegaskan pentingnya menahan emosi dan mencari solusi melalui komunikasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa kekerasan, demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....