Polres Buleleng Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 1 Kg Sabu
- 07 Apr 2026 10:07 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Polres Buleleng berhasil mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika selama periode 24 Februari hingga 30 Maret 2026 dengan total delapan laporan polisi dan sembilan tersangka. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan yang cukup luas hingga lintas provinsi. Bahkan, dalam salah satu kasus, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang menjadi temuan terbesar di wilayah hukum Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam keterangannya saat Release Pers pada Senin, 6 APril 2026 menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan dalam dua termin utama. Termin pertama mencakup periode 24 Februari hingga 25 Maret dengan tujuh laporan polisi dan sembilan tersangka. “Kami melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba dari 24 Februari sampai 25 Maret sejumlah tujuh laporan polisi dengan tersangka sebanyak sembilan orang,” jelasnya.
Dalam periode tersebut, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi seperti Tejakula, Busungbiu, Buleleng, hingga Sukasada. Barang bukti yang diamankan bervariasi mulai dari jumlah kecil hingga belasan gram sabu. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
Kapolres menambahkan bahwa puncak pengungkapan terjadi pada 30 Maret 2026 dengan diamankannya dua tersangka berinisial KM dan BL. Keduanya ditangkap saat mengambil paket narkotika melalui jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Banjar. “Kami mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram netto, yang merupakan pengungkapan terbesar di Polres Buleleng,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan yang dikendalikan KM telah beroperasi cukup lama. Polisi menyebut aktivitas peredaran narkoba tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. “KM ini sudah berkecimpung di dunia narkoba sejak 2015, dan kami berhasil menarik jaringan dari level atas hingga ke pengguna di bawahnya,” ungkap AKBP Ruzi.
Pengungkapan ini juga mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga berasal dari Sumatera Selatan. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus disembunyikan dalam paket elektronik. “Barang dikirim dari Sumatera Selatan melalui ekspedisi dan disamarkan dalam kardus speaker untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa penindakan dilakukan dari pelaku kecil hingga bandar besar. “Kami sangat serius dan konsisten dalam mengungkap seluruh pelaku, baik pengguna, pengedar hingga bandar, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. Edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga hingga masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba. “Mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan, semua harus berperan dalam mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan barang bukti 1 kilogram sabu tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Nilai ekonomis dari barang tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Dengan 1 kilogram sabu ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Ruzi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....