Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian di Pantai Medewi
- 11 Jun 2026 07:32 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara– Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar pengunjung kawasan wisata Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan. Seorang pria berinisial H.R. (51) diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di kawasan pantai dan lokasi wisata lainnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial V.F. yang kehilangan telepon genggam saat beraktivitas selancar di Pantai Medewi. Korban diketahui menyimpan ponselnya di dalam jok sepeda motor sebelum menuju pantai pada 9 April 2026.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 7 Juni 2026, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Jembrana melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa saat diperiksa, pelaku mengakui mengambil telepon genggam milik korban yang ditinggalkan di dalam jok kendaraan ketika korban sedang berselancar.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan mengungkap bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi wisata di wilayah Jembrana. Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, kawasan Twin Tower, serta lokasi lainnya yang masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku,” kata AKP I Gede Alit Darmana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, telepon genggam Samsung Galaxy S25 FE, Redmi A3, sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya, H.R. dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan wisata maupun tempat umum.
Ia mengimbau warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....