Polres Jembrana Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati Dugaan Illegal Logging

  • 09 Jun 2026 18:35 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jembrana mengungkap dugaan kasus penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan hutan Klatakan, Kecamatan Melaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari hasil penebangan tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menerima laporan masyarakat terkait adanya penyimpanan kayu jati dalam jumlah cukup besar di sebuah gudang milik warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi pada Minggu 7 Juni 2026.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 34 gelondong kayu jati dengan ukuran bervariasi dan panjang rata-rata sekitar dua meter. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Klatakan dan tidak disertai dokumen perizinan yang sah.

AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berdampak terhadap lingkungan.

"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah membawa seorang terduga pelaku ke Mapolres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul kayu serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya.

Menurut Alit Darmana, penanganan kasus perusakan hutan menjadi salah satu fokus penegakan hukum karena dampaknya dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

"Hutan memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, termasuk penebangan liar di kawasan hutan.

"Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam," kata Budi Arnaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....