WNA Pelaku Penganiayaan di Buleleng Terancam Pasal Berlapis

  • 09 Mei 2026 07:30 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyerangan terhadap karyawan hotel di kawasan Buleleng terancam dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Selain pasal penganiayaan, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dalam aksi penyerangan tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas motif pelaku.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan pelaku diketahui sudah berada di wilayah Buleleng sejak akhir April 2026. Berdasarkan informasi sementara, WNA tersebut menginap di salah satu akomodasi di kawasan Kecamatan Grokgak dan berencana tinggal hingga pertengahan Mei. Namun sebelum kejadian penyerangan terjadi, pelaku sempat mendatangi beberapa hotel lain dengan kondisi yang dinilai tidak normal.

“Saya enggak terlalu detail tahunya ya, tapi seingat saya dia ada di Buleleng sejak tanggal 30 April dan rencana menginap sampai tanggal 23 Mei. Sebelum ke hotel lokasi kejadian, dia sempat datang ke hotel lain dan menanyakan tempat party, namun karena kondisinya dinilai tidak normal akhirnya ditolak,” ujarnya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Kapolres, pelaku kemudian menuju hotel tempat kejadian perkara dengan tujuan yang sama, yakni ingin menggunakan fasilitas hotel atau menginap. Namun karena diduga berada dalam pengaruh tertentu dan dianggap mengganggu, korban yang merupakan petugas hotel berupaya menolak keberadaan pelaku. Situasi itulah yang kemudian memicu aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.

Polisi juga masih mendalami kondisi pelaku saat melakukan penyerangan. Dugaan sementara, pelaku berada dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau mengalami gangguan psikologis. Namun hingga kini aparat masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine serta keterangan saksi pendukung lainnya.

Kapolres menjelaskan proses pemeriksaan terhadap pelaku cukup mengalami kendala. Selain karena pelaku merupakan warga negara asing, keterangan yang diberikan juga dinilai berubah-ubah dan sulit dipahami. Oleh sebab itu, polisi harus menghadirkan pendamping dari British Consulate untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses hukumnya sama, mau WNA ataupun WNI kalau melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia tentu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya penganiayaan dan juga kita lapis dengan Pasal 307 ayat 1 serta Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata tajam,” katanya.

Saat diamankan di kawasan Gilimanuk, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan ringan kepada petugas. Meski demikian, aparat kepolisian telah melakukan langkah pengamanan ekstra karena sebelumnya diketahui pelaku membawa pisau. Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban tambahan maupun tindakan represif berlebihan.

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau RS Sanglah Denpasar akibat luka serius yang dialami di bagian tangan dan mata kiri. Sementara itu, kepolisian memastikan kasus tersebut akan diproses secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap. Polisi juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku meski berstatus warga negara asing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....