Kasus Panti Asuhan Buleleng, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis 15 Tahun

  • 02 Apr 2026 11:56 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Polres Buleleng menetapkan IMW (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Proses hukum juga dilakukan dengan pendekatan perlindungan terhadap korban.

“Pasal yang kami sangkakan yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait kejahatan terhadap anak,” ujarnya saat rilis pers, Kamis 2 April 2026.

Selain itu, penyidik turut menjerat tersangka dengan pasal terkait kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal dilakukan secara berlapis guna mengakomodasi seluruh dugaan perbuatan yang terjadi.

AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara terpisah untuk masing-masing korban. Langkah ini bertujuan agar setiap peristiwa dapat didalami secara maksimal dan komprehensif.

“Setiap korban kami tangani dalam berkas terpisah agar seluruh peristiwa bisa didalami secara maksimal,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Identitas korban dirahasiakan guna menghindari dampak lanjutan.

Selain itu, pendampingan psikologis terus diberikan dengan melibatkan Dinas Sosial serta UPTD terkait. Langkah ini dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan dan mengimbau semua pihak untuk turut menjaga kerahasiaannya,” katanya.

Polisi juga telah mengevakuasi anak-anak dari lingkungan panti guna menjamin keselamatan mereka. Upaya pemantauan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlewat.

Polres Buleleng juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....