Penganiayaan di Seririt Dipicu Miras, Pelaku Diamankan Polisi

  • 31 Mar 2026 13:45 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seririt, Buleleng, menghebohkan warga setempat. Peristiwa tersebut melibatkan hubungan keluarga dan diduga dipicu konsumsi minuman keras. Polisi kini telah mengamankan pelaku dan tengah melengkapi proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Seririt AKP I Ketut Suparta menjelaskan, kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor 10/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026. Korban diketahui bernama Kadek Sastrawan, sementara pelaku berinisial KDHAS. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga, di mana pelaku merupakan keponakan dari korban.

“Korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga, di mana korban adalah paman dari pelaku,” kata AKP I Ketut Suparta saat press rilis Selasa, 31 Maret 2026. Ia menambahkan, sebelum kejadian tidak ada konflik sebelumnya antara keduanya. Namun, situasi berubah akibat pengaruh minuman beralkohol.

Kronologis kejadian bermula saat korban bersama keluarga menggelar kegiatan minum-minum di rumah. Dalam suasana tersebut, korban mengundang pelaku untuk bergabung. Setelah berlangsung sekitar empat jam, kondisi mulai tidak terkendali akibat pengaruh alkohol.

“Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, terjadi ucapan yang menyinggung perasaan pelaku sehingga memicu emosi sesaat,” ucapnya. Ucapan sederhana dari korban membuat pelaku tersinggung dan situasi memanas. Hal tersebut akhirnya memicu terjadinya percekcokan.

Situasi semakin memanas ketika korban sempat melempar botol ke arah pelaku. Merasa terdesak, pelaku kemudian pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar lima meter dari lokasi kejadian. Pelaku lalu mengambil senjata tajam jenis pedang dan kembali ke lokasi.

“Pelaku kemudian menebas korban di bagian punggung hingga mengalami luka cukup serius,” ujarnya. Ia menyebutkan luka yang dialami korban berupa luka terbuka dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan mengamankan pelaku. Barang bukti berupa senjata tajam berhasil diamankan, termasuk beberapa botol minuman keras di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dengan bantuan warga dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” katanya menegaskan. Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara. Proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

AKP Suparta mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan. Ia menekankan bahwa alkohol kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan kekerasan. Dengan menjaga diri dan lingkungan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....