Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Sawan Masuki Tahap Penetapan Tersangka
- 30 Mar 2026 12:46 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, kini memasuki tahap lanjutan. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian pun bersiap menggelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi terus dipanggil untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses ini dinilai penting agar penetapan tersangka dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur hukum.
“Perkembangan terakhir, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi untuk dilakukan BAP, kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara guna penetapan tersangka,” ujar IPTU Yohana, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan, setiap tahapan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/64/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Laporan tersebut dibuat pada 2 Maret 2026 oleh pihak keluarga korban. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun asal Kecamatan Sawan yang identitasnya disamarkan demi perlindungan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasi kejadian berada di sebuah balai kelompok di wilayah Kecamatan Sawan. Terlapor berinisial WS diketahui merupakan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut sehari setelahnya. Dugaan sementara, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau mengikuti ke lokasi kejadian. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
“Setelah sampai di lokasi, terlapor diduga melakukan pelecehan terhadap korban,” ucap IPTU Yohana. Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit sekaligus trauma psikologis. Kondisi ini mendorong keluarga untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sejak laporan diterima, Polres Buleleng telah melakukan serangkaian langkah penanganan. Mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan awal, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik juga terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah memperkuat konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, aspek perlindungan menjadi prioritas utama dalam proses hukum.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata IPTU Yohana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran aktif keluarga dan lingkungan dalam menjaga keselamatan anak. Pencegahan dinilai sebagai langkah paling efektif untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan perlindungan terhadap anak dapat semakin optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....