Tiga Pelaku Diduga Cabuli Anak 13 Tahun Pemuteran

  • 19 Feb 2026 19:27 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 malam dan kembali berulang keesokan harinya.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.

Korban berinisial NH (13), perempuan, disebut sedang berada di rumah ketika tiga terlapor masuk. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar dan mengunci pintu. Namun para terlapor diduga memaksa masuk ke dalam kamar tersebut.

“Ketiga terlapor mendobrak pintu kamar korban. Dua orang memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya, sementara satu orang melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata IPTU Yohana.

Dalam laporan, salah satu terlapor diketahui berinisial RA (16), laki-laki, pelajar, beralamat di Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut dilakukan secara bergiliran oleh para terlapor.

Kejadian serupa dilaporkan kembali terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. “Sehari setelah kejadian pertama, salah satu terlapor kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak korban keluar rumah. Saat korban keluar, terlapor menyeret korban ke lahan jagung dan kembali melakukan persetubuhan,” ucap IPTU Yohana.

Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 15 Februari 2026. Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. “Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Yohana. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....