Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembobolan Toko Kubutambahan

  • 03 Feb 2026 22:59 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Unit Reskrim Polsek Kubutambahan bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan mengamankan terduga pelaku kurang dari sehari.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, I Ketut Suka (65), seorang pedagang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang. Laporan itu diterima aparat kepolisian pada Senin (2/2/2026) setelah korban mengetahui tokonya dibobol.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kejadian pencurian diketahui korban sekitar pukul 00.30 WITA. “Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban mendapat panggilan video dari anaknya yang memberitahukan bahwa pintu toko dalam kondisi rusak parah akibat dibongkar,” ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.

Setelah mendatangi lokasi, korban menemukan pintu toko dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Dari hasil pengecekan, tidak ada barang dagangan yang hilang, namun uang tunai sebesar Rp150 ribu yang disimpan di laci meja diketahui raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah kepada seorang pria bernama Wayan S alias Yan Amo,” terang IPTU Yohana. Atas perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Budayana, S.H., tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di toko korban. “Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA dan kedua pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA,” jelas IPTU Yohana. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis, gunting loket, serta sisa uang hasil pencurian, dan saat ini pelaku menjalani proses hukum di Polsek Kubutambahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....