Perkembangan Kasus Pelecehan di SMK Kubutambahan Terungkap Polisi

  • 30 Jan 2026 19:59 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Polres Buleleng masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu SMK di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Kasus ini melibatkan seorang guru berinisial Ketut SW terhadap pegawai perempuan berinisial MW (21), yang diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV). Barang bukti tersebut dikumpulkan untuk memperkuat rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Kepala Unit (Kanit) IV Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan laporan korban telah resmi diterima. “Perkembangan laporan sudah kami terima. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi,” ujar Iptu Agus Fajar Gumelar saat dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026.

Ia menambahkan, tim penyidik telah turun langsung ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. “Tim kami sudah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi,” ungkapnya.

Terkait saksi di lokasi kejadian, Agus menyebut tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Namun, korban sempat menceritakan kejadian itu kepada rekan kerjanya, dan keterangan tersebut dijadikan bahan pendalaman penyidikan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan korban sedang bertugas di bagian front office saat terlapor datang. “Saat itu korban sedang fokus bekerja. Tiba-tiba terlapor datang dan melakukan tindakan tersebut tanpa adanya komunikasi sebelumnya,” jelas Agus.

Penyidik juga mendalami hasil visum et repertum dan visum psikiatrikum korban untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan keterangan sementara, korban merupakan staf tata usaha, sedangkan terlapor adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di SMK tersebut.

Hari ini, terlapor dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini terus didalami dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai dasar penanganan hukum yang komprehensif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....