Polres Jembrana Ungkap Budidaya Ganja Rumahan
- 16 Des 2025 15:35 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) diamankan setelah diduga menanam dan membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengambil paket berisi biji ganja yang dipesannya melalui situs luar negeri.
Penangkapan pria asal Kelurahan Loloan Timur itu berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai. Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan pelaku muncul dari penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Loloan Timur.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, Rabu (10/12/2025) mengatakan tim opsnal sudah beberapa waktu memantau gerak-gerik IKAWA. “Saat pelaku mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan tindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya dalam keterangan resmi di Mapolres Jembrana.
Dari hasil pemeriksaan di kantor pos, petugas menemukan sebuah amplop cokelat dengan pengirim atas nama OSSC Souvenirs SL dari Spanyol. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi 52 biji ganja kering dengan berat 1,25 gram netto. Tersangka mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui sebuah situs internasional. Harga satu paket pembelian mencapai Rp4,4 juta, bahkan ia mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi serupa.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan biji ganja secara online, kemudian menanam, merawat, serta menyimpan tanaman tersebut di rumah,” terang Kapolres.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke rumah IKAWA di Jalan Gunung Semeru. Hasil penggeledahan memperkuat dugaan bahwa pelaku serius membudidayakan ganja. Petugas menemukan empat pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 8 cm hingga 84 cm, Biji, batang, dan daun ganja kering seberat 34,48 gram netto serta peralatan budidaya seperti lampu UV, kipas angin, pestisida organik, gunting, serta perlengkapan pendukung lainnya
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam ikut diamankan sebagai barang bukti. Kini IKAWA ditahan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Polres Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Jembrana, termasuk praktik budidaya yang memanfaatkan celah transaksi daring dari luar negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....