Polres Jembrana Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Melaya

  • 30 Nov 2025 20:24 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara : Polres Jembrana resmi menahan GS (45), warga Kecamatan Melaya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri, seorang siswi SMP berinisial NW (16). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. GS kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, Jumat (28/11/2025) mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/11/2025). Setelah itu, GS langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pada Rabu, 19 November 2025, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Polres Jembrana. Tersangka juga langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu desa di wilayah Melaya. Saat kejadian, korban sedang berada sendirian di rumah karena orang tuanya sedang mengantar banten ke rumah keluarga.

Melihat kondisi rumah yang sepi, tersangka mendatangi korban dengan dalih meminta tolong menunjukkan anak sapi milik keluarga korban yang berada di kandang, berjarak sekitar 50 meter dari rumah. Namun, setibanya di lokasi, tersangka diduga memaksa korban hingga terjadinya tindak kekerasan seksual.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban pulang dan mendapati NW dalam kondisi menangis. Setelah dimintai keterangan, korban mengungkapkan apa yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melapor kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polres Jembrana.

Dalam perkara ini, GS dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat 2 huruf c Jo. Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Polres Jembrana memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan dengan pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindakan kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....