Diversi Kasus Pencurian Anak di Jembrana Berhasil

  • 06 Nov 2025 07:28 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara : Upaya penyelesaian perkara pencurian emas yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana berhasil diselesaikan melalui proses diversi tanpa harus dilanjutkan ke persidangan. Kasus ini melibatkan anak berinisial D (13) asal Kecamatan Jembrana, yang sebelumnya diduga mencuri dua cincin emas milik seorang warga di Desa Yeh Kuning.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa proses diversi tersebut dinyatakan berhasil setelah melalui tahapan musyawarah bersama berbagai pihak. “Setelah kesepakatan tercapai, jaksa mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan atas hasil diversi di tingkat kejaksaan,” terangnya.

Pelaksanaan diversi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Kantor Kejari Jembrana. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, serta jaksa fasilitator. Turut hadir pula perwakilan Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, perangkat desa Yeh Kuning, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam perkara tersebut, D disangka melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian dua cincin emas milik Ni Wayan Deli. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,35 juta. “Satu cincin sempat dibakar oleh anak tersebut karena dikira palsu, sementara satu cincin lainnya masih utuh,” jelas Gedion.

Melalui forum diversi, korban menyatakan memaafkan pelaku dan sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak keluarga anak bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1 juta atas cincin yang rusak, dengan tenggat waktu pembayaran selama satu minggu setelah pelaksanaan diversi.

Gedion menambahkan, keberhasilan diversi ini menjadi bukti penerapan prinsip keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum. “Kejaksaan berkomitmen memberikan solusi hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” pungkasnya.(RRI Singaraja/Tika Utami)

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....