Rudapaksa Perempuan Disabilitas, Lansia di Buleleng Ditahan Polisi
- 05 Okt 2025 08:27 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menangkap seorang pria lanjut usia berinisial IMS (75) atas tindak rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng. Kasus ini pertama kali terjadi pada 28 Maret 2025, dan dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 1 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, korban berusia 33 tahun dan mengalami keterbatasan tuna rungu serta tuna wicara telah menjadi korban perbuatan pelaku berulang kali. Akibat peristiwa ini, korban kini hamil tujuh bulan, sehingga kasusnya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa korban termasuk kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh.
Menurut AKP Jaya Widura, polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Buleleng guna memastikan korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan sosial.
“Korban memiliki keterbatasan fisik sehingga sangat rentan dan membutuhkan perlindungan. Pelaku sudah kami amankan dan kami proses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jaya Widura saat rilis pers di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....