Lecehkan Anak Kandung, Pria di Buleleng Ditahan Polisi

  • 05 Okt 2025 07:52 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Seorang pria berinisial IE (45) warga Kecamatan Buleleng, ditahan polisi karena melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng dan berlangsung sejak Juni 2025.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 27 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali di tempat yang sama. Tersangka diketahui tinggal satu rumah dengan korban dan adiknya setelah bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi tinggal serumah untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya menangkap pelaku.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan karena melibatkan orang tua kandung. Korban masih di bawah umur dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya,” ujar Jaya Widura.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap dan resmi ditahan pada 3 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan psikologis yang layak.

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. Ia menyebut tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dan masa depan anak.

Atas perbuatannya, IE dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....