Overstay 235 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki

  • 29 Sep 2025 17:51 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45). Ia dideportasi setelah terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan, yakni selama 235 hari.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum keimigrasian.

“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pengawasan di wilayah Jembrana. Ketika pemeriksaan dokumen dilakukan, izin tinggal milik HY diketahui telah berakhir sejak akhir Januari 2025.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses administrasi selesai, HY resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025 dengan pengawalan ketat petugas.

Tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan negara dan tertib hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Imigrasi Singaraja mengimbau seluruh WNA di Bali untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing. Perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan lebih awal melalui sistem daring yang telah disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar taat aturan. Dengan pengawasan ketat, Imigrasi Singaraja menegaskan penegakan hukum bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga upaya menjaga wibawa serta kedaulatan negara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Plt. Kepala Imigrasi Singaraja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....