Remaja Curanmor di Kubutambahan Terlibat Enam TKP Kejahatan

  • 07 Mei 2025 21:15 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Aksi pencurian yang dilakukan seorang remaja di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kubutambahan. Di bawah komando Kapolsek AKP Kadek Robin Yohana, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana berhasil menangkap pelaku yang ternyata terlibat dalam enam lokasi kejadian pencurian dengan berbagai barang bukti pada Rabu (7/5/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama I Kadek Juliantara (31), seorang petani asal Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.000.000. Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku, yang diketahui berinisial W (17), seorang buruh asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan.

Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung bakso di wilayah Desa Kubutambahan. Dalam interogasi, pelaku mengaku telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai tempat, antara lain sepeda motor Honda Blade warna oranye-hitam, tiga tabung gas elpiji 3 kg, sebuah gitar biola, dua unit ponsel, sejumlah uang tunai dengan total lebih dari Rp1.800.000, seekor ayam jantan, serta barang-barang pribadi seperti sepatu, sandal, kemeja, dan tas. Salah satu aksi pelaku bahkan dilakukan di Panti Asuhan Hindu Destawan, Desa Sawan, yang menunjukkan tidak adanya batas moral dalam menjalankan aksinya.

Modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun efektif: memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor tergantung. Barang-barang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana menyampaikan, pihaknya langsung menyerahkan penanganan perkara ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, mengingat pelaku masih di bawah umur. “Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menegaskan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tabung gas, alat musik, perlengkapan pribadi, serta sejumlah uang tunai. Kasus ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan respon cepat Polsek Kubutambahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....