Jelang Lebaran, Satgas Narkoba Buleleng Ungkap Peredaran Sabu

  • 18 Mar 2025 09:53 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayahnya dalam operasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buleleng, Senin (17/3/2025). Tiga tersangka dalam kasus pertama dan satu tersangka dalam kasus kedua telah diamankan beserta barang bukti.

Dalam pengungkapan pertama, yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, pukul 14.50 WITA di sebuah rumah di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AY (41), DD (26), dan BY (37). Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 1,36 gram bruto (0,36 gram netto), alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan modus operandi yang digunakan cukup licik, yaitu dengan cara menaruh barang bukti di rumah seseorang untuk menjebak orang tersebut. “Pelaku AY dan DD menaruh delapan paket sabu di rumah saksi dengan maksud menjebaknya dalam kasus narkotika. Mereka menerima imbalan uang dari BY untuk melaksanakan rencana ini,” katanya.

Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa AY adalah residivis kasus narkotika yang kembali beraksi dengan merekrut DD sebagai kaki tangannya. Kedua pelaku ditangkap di Denpasar pada 8 Maret 2025, sementara BY ditangkap di sebuah warung di Desa Pemaron. Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam kasus kedua yang terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 10.30 WITA, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AM (47) di pinggir jalan Banjar Dinas Baingin, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Dari tangan AM, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,30 gram bruto (0,19 gram netto), alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan penangkapan AM berawal dari informasi seorang pengguna narkotika yang lebih dulu diamankan. “Saat dilakukan pemeriksaan, seorang pengguna bernama Spanyol mengaku mendapatkan sabu dari AM. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di lokasi transaksi,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda besar.

Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba,” ucap Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Polres Buleleng juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari kejahatan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....