Satgas Gakkum Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Kriminal

  • 18 Mar 2025 09:37 WIB
  •  Singaraja

KBRN, SIngaraja: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Buleleng melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buleleng pada Maret 2025, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan pagi hari ini adalah press release terkait tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satgas Gakkum Operasi Cipkon Agung 2025 di wilayah hukum Polres Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng.

Dalam operasi tersebut, Satgas Gakkum berhasil mengungkap dua kasus pencurian dan dua kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada 15 Februari 2025 di area parkir Gedung Sasana Budaya, Jalan Veteran, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.

Korban dalam kasus ini, Zurais Muhammad, seorang pelajar berusia 18 tahun, kehilangan telepon genggamnya saat mengikuti perlombaan modern dance. “Setelah saya selesai berganti pakaian, saya kembali ke mobil untuk mengambil ponsel, tetapi ternyata sudah tidak ada,” ucap Zurais dalam laporannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satgas Gakkum bersama Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, Dian Novita Sari alias Dian Jisung. Pada 3 Maret 2025, tersangka berhasil diamankan di Taman Kota Singaraja. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk di sebuah restoran dan di pinggir jalan Desa Kalianget, Seririt.

Selain kasus pencurian ponsel, Satgas Gakkum juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini terjadi pada 5 April 2024 di Dusun Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt. Korban, Kadek Suardika, mengalami kerugian sebesar Rp30 juta setelah sepeda motornya hilang dari garasi rumahnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, Putu Budi Artawan alias Unyil dan Putu Erianto alias Erik. “Kami berhasil menangkap kedua pelaku disebuah pondok kebun di Desa Sidetapa,” kata Kanit 1 Pidum Polres Buleleng, IPTU Demiral Safriansyah.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Buleleng dan sekitarnya, termasuk di Desa Tajun, Desa Pemuteran, dan Desa Panji. Bahkan, mereka juga mencuri beberapa unit ponsel serta belasan ekor ayam di wilayah Bangli dan Buleleng.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pencurian ponsel dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan tersangka dalam kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat karena dilakukan secara bersekutu.

Kapolres Buleleng mengapresiasi kinerja tim yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus ini dan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa kekhawatiran akan tindakan kriminal. Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....