Polsek Busungbiu Berhasil Tangkap Pencuri Babi di Bengkel
- 18 Mar 2025 08:46 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Unit Reskrim Polsek Busungbiu di bawah pimpinan Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian babi yang meresahkan warga Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan warga dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Busungbiu guna mencegah kejadian serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Dewa Ayu Sri Wintari.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, ketika Komang Sumiani, istri korban, memberi makan dua ekor babi di kandang yang terletak di kebun milik mereka. Namun, keesokan harinya, Minggu, 9 Maret 2025, pukul 07.30 WITA, ia terkejut mendapati salah satu babinya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, korban menemukan sebuah tas kresek merah berisi kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan. Dugaan kuat, babi tersebut telah disembelih di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Busungbiu. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Busungbiu, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Surata, S.H., mendapatkan informasi mengenai seorang terduga pelaku yang terlihat membawa tas plastik merah berisi daging babi di sekitar kebun korban. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan menemukan barang bukti tas plastik merah berisi potongan daging babi di area perkebunan korban.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi segera mencari keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel. Pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, pelaku berinisial BS (21) berhasil diamankan. Saat diinterogasi, BS mengakui perbuatannya.
“Saya butuh uang, makanya saya nekat mencuri babi tersebut,” ujar BS kepada polisi saat diinterogasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas plastik warna merah berisi potongan kepala babi, hati, dan daging babi, satu buah parang yang digunakan untuk menyembelih babi, serta satu buah dapak sebagai alat bantu pemotongan.
Pelaku kini diamankan di Polsek Busungbiu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polsek Busungbiu menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....