Polda Bali Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Tambang Ilegal

  • 11 Mar 2025 23:37 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Gianyar: Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam konferensi pers yang digelar di Kutri, Gianyar, Selasa (11/3/2025), Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hadir pula dalam konferensi tersebut, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin beserta tim Bareskrim Polri.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan tiga laporan polisi berhasil mengungkap modus operandi para pelaku. Kasus pertama terjadi di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Buleleng, di mana tersangka berinisial MJ membeli BBM subsidi jenis biosolar di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya. BBM tersebut kemudian disedot dan dijual kembali ke lokasi penambangan batu untuk bahan bakar excavator. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Kasus kedua terjadi di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, di mana tersangka KP memerintahkan karyawannya membeli BBM jenis Pertalite dengan sepeda motor, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali ke warung-warung di sekitar Denpasar Selatan dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini berlangsung selama delapan bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Bingin Banjah, Buleleng. Tersangka GK menjalankan usaha penambangan batu tanpa izin dengan menggunakan dua unit excavator. Hasil tambang tersebut dijual dengan harga Rp1,1 juta per truk, yang berlangsung selama 17 hari dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp112 juta.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Bali menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit excavator, satu unit mobil pickup, delapan sepeda motor, serta puluhan jeriken berbagai ukuran. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan ilegal dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar untuk kasus BBM, serta lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar untuk kasus pertambangan ilegal.

Dirreskrimsus Polda Bali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi pemerintah dan eksploitasi sumber daya alam. "Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....