Polsek Kubutambahan Tangkap Enam Pelaku Pembobolan Warung
- 26 Feb 2025 12:51 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus membobol warung yang terjadi di enam lokasi berbeda di tiga kecamatan, yakni Kubutambahan, Sawan, dan Tejakula. Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, S.H., mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang diamankan masih berusia anak-anak.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah warung milik GP (58) di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan. Korban yang baru kembali dari sembahyang mendengar suara langkah kaki di dalam rumahnya. Saat masuk, ia melihat gembok rumah sudah tergeletak di lantai, kamar dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang. Setelah memeriksa almari, korban mendapati uang tunai Rp5 juta serta satu kalung emas raib. Selain itu, beberapa bungkus rokok di warungnya juga hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Kubutambahan langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Putra Wijana, S.H., beserta timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah TKP, polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku masih berusia remaja.
Melalui operasi pencarian, sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Tak berselang lama, tiga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, di antaranya Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air Sanih, dan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan, serta Desa Pacung di Kecamatan Tejakula.
Para pelaku yang diamankan berinisial GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14), dan KD (15). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp3.412.000, satu kalung emas, satu kunci leter T, satu palu, dua gembok, 66 kartu voucher XL, beberapa bungkus rokok, serta sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku membobol warung dengan cara merusak gembok dan hasil curian digunakan untuk bermain judi online, membeli minuman beralkohol, serta memenuhi kebutuhan lainnya.
"Mengingat para pelaku masih di bawah umur dan tergolong anak-anak, maka dalam tahap penyidikan diperlukan perlakuan khusus. Oleh karena itu, Kapolsek Kubutambahan telah melimpahkan kasus ini kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....