Polres Buleleng Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA Terkait Narkotika

  • 09 Feb 2025 07:48 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Polres Buleleng semakin memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika. Langkah ini diambil menyusul beberapa kasus terbaru yang melibatkan WNA di Bali.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Polda Bali untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA. "Kami mendapat perintah dari Polda untuk mengawasi WNA. Kami berharap juga rekan-rekan media mengawasi WNA karena beberapa tempat lain WNA menjadi perhatian, karena ada kegiatan-kegiatan yang cenderung membahayakan Republik ini atas perilaku WNA." ujarnya menegaskan saat rilis Pers Operasi Antik 2025 Polres Buleleng, Jumat (7/5/2025)

Baru-baru ini, pada 1 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga WNA asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka kedapatan menyelundupkan hampir 1 kilogram kokain yang disembunyikan dalam kemasan makanan. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai £296.000 atau sekitar Rp5,5 miliar.

Selain itu, pada Desember 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang WNA asal Rusia bernama Evgenii Karamyshev di kawasan Jimbaran. Ia diduga sebagai pengedar berbagai jenis narkotika, termasuk hasis, ganja, psilosin (jamur kering), mefedron, kokain, sabu, dan MDMA atau ekstasi atau molly.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 108 kasus kejahatan yang melibatkan WNA di Bali, baik dalam kategori pidana umum maupun narkotika.

Polres Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di wilayahnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....