Polres Jembrana Beberkan Hasil Operasi Antik Agung 2025
- 08 Feb 2025 01:46 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara: Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari, dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan enam tersangka laki-laki dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Jembrana dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka, terdiri dari empat tersangka target operasi (TO) dan dua tersangka non-TO,” ucap Kapolres.
Empat tersangka yang masuk dalam kategori target operasi (TO) adalah: IGBAP (29), warga Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto, inisial R (38), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto, AW (29), warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, dengan barang bukti sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto dan BL (25), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
Sementara itu, dua tersangka non-TO yang turut diamankan adalah AHR (24), warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dengan barang bukti sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto dan R (39), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....