Komitmen Polres Buleleng Perangi Narkoba Demi Generasi Sehat

  • 22 Jan 2025 15:00 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng semakin mendapat perhatian serius dari Polres Buleleng. Dalam beberapa minggu terakhir, aparat kepolisian telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang melibatkan sejumlah tersangka.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut. Polres Buleleng terus berupaya secara tegas dan konsisten dalam menanggulangi peredaran narkoba, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat dan berkesinambungan sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Buleleng, serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkannya.

"Dengan semangat yang sama, kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan atau memerangi, bahkan mau puputan dengan narkoba di Kabupaten Buleleng. Harapannya, mudah-mudahan tindakan penegakan hukum yang kami lakukan secara konsisten terus-menerus dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng ini, berbuah hasil yang semakin baik, dan hingga pada akhirnya mudah-mudahan sampai tidak ada lagi peredaran maupun penggunaan narkoba di Kabupaten Buleleng," ujar Kapolres.

Perkembangan terbaru dari penegakan hukum di Kabupaten Buleleng mengungkapkan beberapa kasus narkoba. Salah satunya terjadi pada 4 Januari 2025, di mana dua tersangka, ME (19) dan AP (30), ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumah Banjar Dinas Sambangan. Barang bukti berupa 6 paket sabu, bong, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap ditemukan di kediaman mereka.

Kemudian, pada hari yang sama, tersangka PA (35) ditangkap setelah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, dengan barang bukti berupa 2 paket sabu. Tersangka PA mengaku memperoleh sabu dari seorang lelaki di Denpasar, dan kasus ini dilanjutkan ke daerah tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2025, CW (31) ditangkap di Desa Sembiran dengan 3 paket sabu yang baru saja diambil dari lokasi transaksi. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, pada 10 Januari 2025, dua pelaku, GA (36) dan ES (35), diamankan di sebuah kamar kost di Penarukan dengan 5 paket sabu. Mereka mengaku membeli narkotika tersebut secara patungan dari seorang lelaki asal Sidetapa.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika tanpa izin yang sah. Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 8 miliar, serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Buleleng menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dan semakin bersemangat dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Jelas, kami Polres Buleleng tetap berkomitmen dan lebih bersemangat lagi untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, demi menyelamatkan masyarakat Buleleng dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....