Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan
- 31 Mei 2026 15:59 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Digitalisasi Penegakan Hukum
- Hukum Lalu Lintas
- Tingkatkan Kepatuhan
RRI.CO.ID, Singaraja — Pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus meminimalkan pelanggaran di Kabupaten Buleleng.
PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Buleleng, Aiptu Nyoman Supriawan, mengatakan saat ini sistem penindakan pelanggaran tidak lagi bergantung pada pemeriksaan langsung di lapangan, melainkan juga didukung perangkat elektronik yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, penegakan hukum kini dilakukan melalui beberapa metode, mulai dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, hingga pemanfaatan perangkat genggam yang digunakan petugas saat bertugas di lapangan.
“Kamera yang terpasang dapat merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memasang tanda nomor kendaraan, maupun pelanggaran lainnya,” ucapnya.
Data pelanggaran yang terekam kemudian diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi yang tercatat.
Selain pengawasan melalui teknologi, Satlantas Polres Buleleng juga terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang masih kerap ditemukan di jalan raya.
Supriawan menegaskan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan gangguan bagi masyarakat karena menghasilkan suara yang bising.
“Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, suara yang terlalu keras juga dapat mengganggu lingkungan sekitar, termasuk orang sakit dan anak-anak,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai teknologi tidak akan efektif tanpa diiringi kesadaran dari masyarakat. Karena itu, edukasi tetap menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas.
Ia menyebut ada tiga prinsip sederhana yang perlu diterapkan oleh setiap pengendara, yakni sadar terhadap aturan, sabar saat berada di jalan, dan selalu mengutamakan keselamatan.
“Kalau semua pengguna jalan menerapkan prinsip tersebut, maka pelanggaran maupun kecelakaan bisa ditekan,” katanya.
Supriawan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, mulai dari rem, lampu, ban, hingga spion. Selain itu, penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor harus menjadi kebiasaan yang tidak bisa ditawar.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Harapan kami masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan maupun pelanggaran dapat terus diminimalkan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....