Kasus Dugaan KDRT di Tigawasa Berujung Laporan ke Polres Buleleng
- 06 Jun 2026 21:55 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kini ditangani Polres Buleleng. Korban bernama Kadek Sugiani melaporkan suaminya berinisial KEJ atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/127/V/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 16 Mei 2026 pukul 14.15 Wita. Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ditemui Sabtu, 6 Juni 2026,
Kadek Sugiani mengungkapkan peristiwa itu bermula dari pembahasan sebuah surat pernyataan yang menurutnya dibuat sepihak dan diminta segera ditandatangani. Namun, ia mengaku belum bersedia menandatangani surat tersebut sehingga memicu ketegangan dengan suaminya.
"Surat pernyataan yang isinya tuh dia yang bakal berubah, bayar hutang, tidak berlaku kasar, tidak ngomong kasar kayak gitu dan saya tidak cerai. Tapi karena saya belum mau tanda tangan, dia tidak terima," katanya.
Korban menjelaskan, sebelum kejadian dirinya baru selesai mengantar suaminya menjalani pemeriksaan kesehatan. Karena merasa lelah, ia meminta pembahasan mengenai surat tersebut ditunda hingga keesokan harinya. Menurut pengakuannya, permintaan itu tidak diterima dan pertengkaran pun terjadi.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Korban mengaku ditarik ke atas kasur dan mengalami pukulan berulang di bagian wajah hingga menyebabkan luka pada mata kanan.
"Habis itu saya didudukin, dipukulin di area wajah tiga sampai empat kali. Sampai di mata saya yang kanan yang itu yang parah," ujarnya.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku sempat mengalami pencekikan serta mendapat ancaman menggunakan benda tajam yang berada di sekitar kamar. Untuk meredakan situasi, ia mengaku berusaha menenangkan pelaku dan meyakinkannya bahwa kejadian tersebut tidak akan dilaporkan kepada siapa pun.
Sekitar dini hari, korban mengaku meminta keluar kamar karena mengalami sesak. Namun, menurut pengakuannya, tubuhnya diikat menggunakan selendang sehingga tidak leluasa bergerak. Saat mendengar suara kendaraan melintas, ia berupaya meminta pertolongan.
"Habis itu ada orang lewat, ada motor lewat. Saya berusaha untuk minta tolong. Tongkatnya didorong sama dia, mulut saya dibekap sama dia biar enggak bisa teriak," katanya.
Korban mengaku baru mendapat kesempatan keluar rumah keesokan harinya. Dengan kondisi mata lebam, ia akhirnya mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Saya melapornya di tanggal 16 Mei 2025. Di jam 11.12," ucapnya.
Kadek Sugiani juga mengaku sempat menenangkan pelaku agar diizinkan keluar dari rumah. Menurutnya, hal itu dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk dan dirinya dapat mencari pertolongan.
"Saya enggak akan cerai, saya enggak akan lapor, saya enggak akan bilang ke orang tua, saya enggak akan pergi ke rumah orang tua," ujarnya.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban disebut mengalami luka lebam pada mata kanan, memar pada pipi kiri, serta luka gores pada lengan kanan. Selain mengalami luka fisik, korban mengaku masih merasakan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Adv. Middle Mangesa Patoding , SH, mengatakan keterangan yang disampaikan kliennya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera dilakukan.
"Yang pertama itu memang apa yang disampaikan oleh pelapor ataupun korban ini memang masuk dalam tindakan KDRT. Lalu yang kedua harapannya adalah supaya polisi segera memproses," katanya.
Menurut Middle Mangesa Patoding, perkembangan penanganan perkara telah ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan memperoleh tanggapan yang baik dari penyidik.
"Memang sudah sampai sekarang sudah terbit SP2HP-nya dan kami sudah menghadap ke Polres dan ada tanggapan yang baik dari pihak polisi. Jadi kami berharap supaya ini segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Pihak korban berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Buleleng dapat dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta agar penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga keadilan yang diharapkan korban dapat terwujud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....