Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan, Dugaan Pemerasan Mencuat

  • 21 Mar 2025 20:10 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Kasus dugaan pemerasan dalam perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Buleleng semakin berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, pada Kamis (20/3/2025). Sehari setelahnya, Jumat (21/3/2025), penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai tiga Pasar Banyuasri untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Penggeledahan berlangsung selama empat jam, dari pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengonfirmasi tindakan ini sebagai bagian dari langkah penyidikan lebih lanjut.

“Hari ini kami menggeledah sejumlah ruangan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan. Dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA, kami telah mengamankan berbagai dokumen penting,” ujarnya.

Jayalantara mengungkapkan, beberapa dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ditemukan di ruang kerja Kepala DPMPTSP dan sejumlah staf. “Kami juga menyita satu unit handphone yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini baru Kepala DPMPTSP yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara beberapa staf masih berstatus saksi. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan.

“Terdapat sekitar 60 pengembang yang tergabung dalam dua asosiasi, yakni Aversi dan Impera. Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan ini,” kata Jayalantara.

Terkait PT Pacung, salah satu pengembang yang disebut dalam penyelidikan, Jayalantara menegaskan, perusahaan tersebut bersikap kooperatif. “Mereka bersedia membuka informasi terkait aliran dana dan modus yang terjadi. Ini akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Pihak Kejati Bali memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. “Kami menunggu hasil ekspos dari penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Jayalantara mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....