Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Vandalisme Bendera 6 Bulanp
- 06 Mei 2026 19:53 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Dua terdakwa kasus penodaan bendera Merah Putih di Taman Pecangakan, Kota Negara, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, mengatakan kedua terdakwa berinisial K.A.C. (24) dan K.A.K.P. (26) dinilai terbukti melakukan perbuatan merusak sekaligus menodai kehormatan simbol negara.
“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani di Rutan Polda Bali, serta diminta segera ditahan,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026 kepada wartawan.
Menurut Adi Pranata, para terdakwa dijerat Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Namun terdapat sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, usia yang masih muda, serta janji untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Selain itu, keduanya disebut telah membuat surat pernyataan dan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Kepala Satpol PP.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” dikembalikan kepada Pemkab Jembrana. Sedangkan sejumlah barang lain seperti cat semprot, flashdisk berisi rekaman video, pakaian, dan beberapa telepon genggam diminta untuk dimusnahkan.
Sementara sepeda motor dan telepon seluler milik masing-masing terdakwa diminta dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus tersebut bermula pada Selasa malam, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Berdasarkan dakwaan, kedua terdakwa awalnya mengonsumsi minuman keras sebelum menuju kawasan Taman Pecangakan di depan Kantor Bupati Jembrana.
Sesampainya di lokasi, salah satu terdakwa menurunkan bendera Merah Putih, sementara terdakwa lainnya meJaksa Tuntut Dua Terdakwa Vandalisme Bendera 6 Bulanncoret kain bendera menggunakan cat pilox warna perak bertuliskan “RKUHAP” yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki. Setelah itu, bendera kembali dipasang di tiangnya.
Aksi tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. Akibat kejadian itu, bendera Merah Putih disebut tidak dapat digunakan kembali.
Kedua terdakwa kemudian diamankan aparat kepolisian pada 20 November 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....