Pembatasan Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk Mulai Awal Maret
- 27 Feb 2026 14:36 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Pembatasan operasional kendaraan barang di jalur Denpasar–Gilimanuk resmi diberlakukan mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran guna memperlancar pergerakan kendaraan penumpang.
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran 2026. Dalam aturan itu, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut material galian, bahan bangunan, dan hasil tambang, untuk sementara dibatasi melintas di jalur utama menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Arus lalu lintas, termasuk penyeberangan Gilimanuk–Ketapang, diprioritaskan bagi kendaraan penumpang, baik roda dua maupun roda empat.
Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Darma Yuda, Jumat, 27 Februari 2026 mengatakan pihaknya telah mulai menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para sopir truk yang melintas di wilayah Gilimanuk, khususnya di area penimbangan kendaraan barang Cekik. Menurutnya, pelaksanaan teknis di lapangan tetap menunggu arahan lebih lanjut dari kepolisian sesuai situasi arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran.
“Pengaturan bersifat situasional. Jika terjadi kepadatan menuju Pelabuhan Gilimanuk, area UPPKB Cekik akan difungsikan sebagai kantong parkir kendaraan barang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lokasi tersebut mampu menampung sekitar 100 unit kendaraan barang campuran. Namun, jika didominasi truk berukuran besar, kapasitasnya menjadi lebih terbatas.
Meski demikian, sejumlah kendaraan barang tertentu tetap diperbolehkan melintas, seperti pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan kebutuhan pokok lainnya. Kendaraan yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi surat keterangan serta stiker khusus yang ditempel di kaca depan.
Berdasarkan perkiraan, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 15 hingga 18 Maret 2026. Petugas mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....