Lapas Serui Razia Blok Hunian WBP, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
- 17 Sep 2026 07:40 WIB
- Serui
RRI.CO.ID,Serui - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui melaksanakan razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu 16 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Serui, Suranta Sinuraya, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat melalui Zoom pada Senin 14 September 2026, khususnya terkait pemberantasan peredaran halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara.
“Razia ini dilaksanakan sesuai arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (14 September 2026) untuk melaksanakan razia blok hunian dengan melibatkan TNI dan Polri,” kata Suranta.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan keberadaan barang-barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIB Serui, khususnya handphone dan narkoba.
“Target kita melakukan pemeriksaan adalah handphone dan narkoba. Sesuai arahan Bapak Dirjen Pemasyarakatan, handphone dan narkoba menjadi salah satu persoalan yang menjadi perhatian di lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Razia kali ini menyasar Blok B, kamar 1 hingga kamar 9. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.45 WIT dan melibatkan petugas Lapas Kelas IIB Serui bersama lima personel TNI dan lima personel Polri.
Sebelum penggeledahan dimulai, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Serui memberikan arahan kepada seluruh tim agar menjalankan kegiatan secara sopan, humanis, serta tetap menjaga etika selama proses pemeriksaan.

Dalam pelaksanaannya, WBP dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kamar secara humanis dengan disaksikan perwakilan WBP.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, di antaranya korek, silet, kawat, gunting, botol kaca, paku, lembar togel, dinamo, dan tangkai sikat gigi.
Seluruh barang hasil razia kemudian diamankan oleh tim penggeledahan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suranta menegaskan, kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Serui.
“Dengan adanya kegiatan penggeledahan ini, kami berharap keberadaan barang-barang terlarang di dalam lapas dapat diminimalkan sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, proses penggeledahan Blok B Lapas Kelas IIB Serui berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....