KRYD Polres Yapen Jaring 53 Kendaraan, 29 Pelanggar Disidang di Tempat
- 10 Jun 2026 06:48 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui - Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sidang tilang di tempat yang melibatkan Pengadilan Negeri Serui, Kejaksaan Negeri Serui, dan pihak perbankan BRI.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menjaring sebanyak 53 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri dari 49 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
Kasatlantas Polres Kepulauan Yapen, Iptu Novita Fonataba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen. Selain penindakan, kegiatan juga memberikan kemudahan kepada pelanggar melalui mekanisme sidang di tempat.

“Kegiatan KRYD hari ini kami laksanakan bekerja sama dengan pengadilan, kejaksaan, dan BRI melalui sidang di tempat. Dari hasil penindakan, terjaring 49 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda 4, sementara yang menjalani sidang di tempat sebanyak 29 pelanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Serui, Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H., menyampaikan sebanyak 29 perkara pelanggaran lalu lintas telah diperiksa dan diputus dalam sidang yang digelar di lokasi razia. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Dari hasil persidangan, mayoritas pelanggar tidak memiliki SIM, ada juga yang tidak menggunakan helm. Sebanyak 29 pelanggar telah kami periksa dan putuskan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardiansyah.
Ia menjelaskan seluruh denda tilang yang diputuskan pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 268 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggar yang sebelumnya menitipkan uang denda dan jumlah putusan pengadilan lebih rendah, maka selisih dana tersebut akan dikembalikan melalui Kejaksaan selaku eksekutor putusan. Mekanisme itu dilakukan untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi para pelanggar.

“Kami berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan ke depannya sehingga kesadaran hukum serta kepatuhan masyarakat Kepulauan Yapen terhadap aturan lalu lintas semakin baik,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....