Jaksa Yapen Jelaskan Syarat Penerapan Plea Bargaining dalam Peradilan Pidana
- 14 Agt 2026 12:41 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui - Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menjelaskan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana, mulai dari persyaratan, proses negosiasi pada tahap penuntutan, hingga pengujian kesepakatan oleh hakim.
Penjelasan tersebut disampaikan tiga Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Glorivy Kaisiri, S.H., Aprilianto Ivan Wicaksono, S.H., dan Abdul Murad, S.H., dalam Dialog Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Serui, Kamis 13 Agustus 2026. Jaksa Glorivy mengatakan, plea bargaining berbeda dengan keadilan restoratif karena berfokus pada pengakuan kesalahan terdakwa dengan konsekuensi keringanan hukuman.
“Pengakuan bersalah ini bukan sekadar mengaku bersalah agar hukumannya ringan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan mekanisme ini mensyaratkan terdakwa merupakan pelaku pertama, memenuhi batas ancaman pidana dan ketentuan denda, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, serta memberikan pengakuan secara sukarela dan mendapat persetujuan hakim.
Jaksa Aprilianto Ivan Wicaksono mengatakan, kesukarelaan menjadi unsur penting agar pengakuan tidak lahir karena tekanan atau intimidasi. Terdakwa harus memahami dakwaan, konsekuensi hukum dan hak-haknya serta didampingi advokat.
“Harus memastikan bahwa pengakuan diberikan berdasarkan kehendak sendiri, tidak ada paksaan atau intimidasi dari mana pun,” katanya.
Pada tahap penuntutan, jaksa melakukan penilaian awal sebelum proses diajukan ke pengadilan. Kesepakatan juga harus dituangkan secara tertulis dan melalui persetujuan berjenjang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Sementara Jaksa Abdul Murad menjelaskan, mekanisme tersebut memiliki pengamanan untuk memastikan terdakwa tidak dipaksa mengakui kesalahan. Selain pendampingan advokat dan penilaian hakim, proses pemeriksaan juga diawasi melalui CCTV.
“Pengakuan bukan raja dari segala bukti,” ujarnya.
Menurut Abdul, pengakuan tetap harus didukung alat bukti yang sah. Jika bukti tidak cukup atau persyaratan tidak terpenuhi, plea bargaining tidak dapat dilanjutkan. Apabila jaksa dan terdakwa tidak mencapai kesepakatan, perkara kembali diproses melalui pemeriksaan biasa.
Dalam penerapannya di persidangan, Glorivy menjelaskan hakim akan memastikan pengakuan terdakwa sah dan diberikan secara sukarela. Sementara Aprilianto menerangkan, setelah kesepakatan tercapai, jaksa melengkapi dokumen perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan, termasuk pengakuan terdakwa, bukti pendukung, pertimbangan keringanan hingga tuntutan pidana.
Para jaksa mengatakan, plea bargaining dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum, namun tetap harus memenuhi persyaratan serta melalui pengujian hakim. Jika pengakuan tidak sukarela, bukti pendukung tidak memadai atau syarat hukum tidak terpenuhi, kesepakatan dapat ditolak dan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan biasa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....