Polres Kepulauan Yapen Intensifkan KYD, Puluhan Kendaraan Ditindak

  • 27 Apr 2026 17:07 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID. Serui - Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYD) guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui razia kendaraan roda dua dan roda empat di depan Polres Kepulauan Yapen, Senin, 27 April 2026.

Kanit Regident Satlantas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Irwan Ramandei, menjelaskan bahwa kegiatan KYD telah berlangsung selama hampir satu minggu. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilanjutkan hingga akhir bulan April.

Kanit Regident Satlantas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Irwan Ramandei (Foto: RRI/Ricky)

“Perlu kami jelaskan kegiatan ini adalah kegiatan KYD, kegiatan rutin yang ditingkatkan, kegiatan ini sudah kami lakukan selama hampir kurang lebih satu minggu dan akan kami lanjutkan sampai akhir bulan ini,” ujarnya. Ia menambahkan, penegakan hukum difokuskan pada pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 kendaraan roda dua. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kendaraan tanpa status yang jelas.

Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran saat dilakukan razia oleh Satlantas Polres Yapen (Foto: RRI/Ricky)

Ipda Irwan juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan keselamatan saat berkendara. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kendaraan yang berstatus dan mematuhi rambu lalu lintas serta minimal menggunakan helm dalam berkendara,” katanya. Ia menekankan bahwa penggunaan helm bukan pembatas, melainkan bentuk perlindungan diri.

Lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini masih memfokuskan kegiatan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang berada di sekitar alun-alun dan depan Polres. Penertiban akan dilakukan secara bertahap sebelum diperluas ke titik-titik lain di wilayah Kepulauan Yapen.

Selain kendaraan roda dua, pengendara roda empat juga diingatkan untuk melengkapi administrasi seperti SIM dan STNK. Polisi juga meminta pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan guna menghindari penggunaan kendaraan ilegal.

“Sore hari ini terdapat 44 pelanggar, termasuk pengendara di bawah umur, hal ini sangat kami sesali dan kami minta peran orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak demi keselamatan bersama,” tutupnya. Satlantas berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....