Lantas Polres Waropen Gelar Sidang Tilang, Temukan Delapan belas Pelanggar

  • 22 Mei 2026 06:02 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Waropen menggelar kegiatan tilang dan sidang di tempat di Jalan Poros Urfas Waren, Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah, Kamis 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Pelaksanaan tilang dan sidang di tempat itu dilakukan Satlantas Polres Waropen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen.

Kasat Lantas Polres Waropen, Iptu Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas menemukan sebanyak 18 pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.

“Kegiatan tilang dan sidang di tempat ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat Waropen, khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pengendara. Karena itu, masyarakat diminta melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan keselamatan demi menghindari pelanggaran di jalan raya.

“Melalui operasi tertib lalu lintas yang rutin dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK sebelum berkendara,” tambahnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen, Asep Zaki Ashiddiqi, mengimbau masyarakat Waropen agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Dalam sidang di tempat tersebut, masih ditemukan berbagai jenis pelanggaran, di antaranya pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, hingga anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan tanpa SIM.

Menurutnya, menaati peraturan lalu lintas menjadi jaminan keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dinilai sangat penting untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Hakim juga berpesan kepada masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 tahun, agar segera mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Waropen karena SIM merupakan syarat utama dan bukti kelayakan seseorang dalam berkendara di jalan umum,” katanya.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....