Kasus Pidana PN Serui Didominasi Pencurian, Penganiayaan Konsumsi Minuman

  • 17 Jul 2026 14:53 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui – Pengadilan Negeri (PN) Serui mencatat peningkatan perkara pidana yang ditangani hingga pertengahan Juli 2026. Dari puluhan perkara yang masuk, kasus pencurian menjadi perkara yang paling banyak, disusul penganiayaan dan tindak pidana narkotika.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serui, Bintoro Wisnu Prasojo, S.H., saat diwawancarai RRI di Serui mengatakan, hingga pertengahan Juli 2026, PN Serui telah menangani sebanyak 34 perkara pidana.

"Dari perkara yang kami tangani, kasus pencurian merupakan yang paling dominan. Selain itu, terdapat pula perkara penganiayaan dan narkotika. Namun, peningkatan paling terlihat terjadi pada kasus pencurian," ujar Bintoro.

Ia menjelaskan, masyarakat juga dapat mengakses informasi perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serui, sehingga proses penanganan perkara dapat diketahui secara terbuka.

Menurut Bintoro, berdasarkan fakta yang terungkap dalam berbagai persidangan, sebagian besar kasus pencurian maupun penganiayaan dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional atau minuman lokal seperti bobo

Hampir rata-rata perkara pencurian dan penganiayaan yang kami tangani berawal dari pengaruh minuman beralkohol. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Yapen," katanya.

Karena itu, Bintoro mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.

"Kami berharap masyarakat dapat menjauhi minuman beralkohol sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang berujung pada tindak pidana dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,"ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....