Polres Yapen Pastikan Penjualan Bobo Tidak Dilarang Permanen

  • 14 Sep 2026 14:09 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Polres Kepulauan Yapen memastikan penjualan minuman keras lokal jenis bobo di Serui tidak dilarang secara permanen, sepanjang situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., dalam wawancara di Polres Kepulauan Yapen, Senin, 14 September 2026.

Diaritz mengatakan, penindakan terhadap penjual bobo yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan tahap ketiga setelah pihak kepolisian sebelumnya memberikan imbauan secara langsung sebanyak dua kali. “Razia miras lokal beberapa waktu kemarin merupakan imbauan disertai penindakan yang ketiga, setelah sebanyak dua kali imbauan tidak diindahkan oleh penjual,” kata Diaritz.

Menurutnya, tindakan di lapangan terpaksa dilakukan karena dalam kurun waktu 1 hingga 7 September 2026 terjadi sejumlah kasus kriminal yang dinilai mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kasus tersebut meliputi penganiayaan menggunakan senjata tajam, pengeroyokan yang memicu saling serang antarkampung Turu dan Mariadei, hingga penemuan mayat di Jalan Bukit Toraja pada 7 September 2026.

Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah kasus tersebut, kepolisian menemukan adanya keterkaitan antara pelaku dengan konsumsi minuman keras lokal jenis bobo. “Dari kasus-kasus tersebut, setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwajib, ditemukan bahwa pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras jenis bobo,” ujarnya.

Selain hasil penyidikan, keputusan penindakan juga diperkuat dengan masukan dari keluarga korban penemuan mayat yang ditemui langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen. Keluarga korban meminta agar peredaran minuman keras jenis bobo diberantas karena dinilai dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan di masyarakat.

Untuk menjaga kondisi tetap aman, Polres Kepulauan Yapen meningkatkan kegiatan patroli, baik pada malam hari maupun menjelang pagi. “Dari rentetan kejadian tersebut membuat situasi kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi tidak kondusif, sehingga saya selaku penanggung jawab keamanan mengambil kebijakan untuk merutinkan patroli subuh pukul 5 dan patroli malam hari,” tutur Diaritz.

Diaritz menegaskan, penghentian sementara penjualan bobo bukan dimaksudkan untuk memutus mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut. Ia menyebut pengaturan mengenai minuman memabukkan juga telah diatur dalam Pasal 424 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan dan peredarannya di daerah akan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Diaritz menambahkan, Polres Kepulauan Yapen tidak melakukan penindakan secara tebang pilih terhadap peredaran minuman keras di Serui, melainkan berdasarkan keterangan para pelaku kejahatan dalam rentang 1 hingga 7 September 2026. “Kalau kemudian hari ditemukan adanya tindak kejahatan dari miras jenis lain selain bobo, maka Polres Kepulauan Yapen akan melakukan hal yang sama tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sejak penindakan dan penghentian sementara penjualan bobo dilakukan, pihak kepolisian mengaku merasakan dampak positif terhadap situasi kamtibmas karena selama sepekan terakhir tidak terdapat laporan polisi yang masuk. Polres Kepulauan Yapen juga akan menyiapkan sosialisasi mengenai bahaya minuman keras kepada masyarakat, sementara penjualan bobo akan kembali diperbolehkan apabila situasi telah kondusif dan dapat dihentikan sementara kembali jika gangguan kriminalitas kembali terjadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....