DPRK Yapen Ajak Penjual Bobo Pahami Penertiban Miras

  • 14 Sep 2026 20:13 WIB
  •  Serui

RR.CO.ID,Serui - Ketua DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., bersama sejumlah anggota DPRK, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., serta sejumlah OPD terkait, Senin (14/9/2026), menggelar pertemuan dengan masyarakat penghasil dan penjual minuman lokal atau bobo.

Pertemuan yang berlangsung bersama masyarakat di wilayah Wadapi,Angkaisera, Wanampompi, dan Mananayam tersebut, menyikapi aksi pemalangan jalan Trans Dawai, Yapen Timur, yang melintasi wilayah Wadapi pada 12 September 2026.

Aksi pemalangan dilakukan masyarakat sebagai bentuk keberatan terhadap penertiban minuman lokal yang dilakukan aparat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas produksi dan penjualan bobo. Sementara Kapolres Kepulauan Yapen memberikan penjelasan mengenai langkah penertiban yang dilakukan kepolisian.

Ketua DPRK Yapen, Ebzon Sembai, meminta masyarakat dan para penjual bobo memahami persoalan yang terjadi sejak awal September hingga saat ini, terutama menyusul sejumlah kasus kriminal yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras dan telah menimbulkan korban.

Sembai menjelaskan, berdasarkan keterangan Kapolres, kepolisian tidak bermaksud melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, untuk sementara peredaran minuman lokal perlu dihentikan menyusul dampak kriminal yang terjadi akibat minuman keras.

Pertemuan tersebut turut menghadirkan OPD terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta bagian hukum. Kehadiran OPD diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus mencari solusi agar masyarakat yang memproduksi maupun menjual bobo dapat menjalankan aktivitasnya tanpa berhadapan dengan persoalan hukum.

Ebzon Sembai mengakui, saat ini belum dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang masih menjual minuman lokal. Karena itu, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan dicarikan solusi yang tepat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual minuman lokal di tempat-tempat umum, seperti taman maupun badan jalan di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Serui.

Menurutnya, aktivitas penjualan dan konsumsi minuman keras di ruang publik dapat memberikan kesan kurang baik terhadap wajah Kota Serui.

Sembai juga mendorong agar fasilitas taman dilengkapi penerangan yang memadai, sehingga tidak dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada malam hari.

Ia menambahkan, aktivitas penjualan bobo juga ditemukan di sekitar kawasan pasar dan telah merambah hingga berbagai pelosok wilayah Kota Serui.

Untuk itu, diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mencari solusi terhadap persoalan minuman lokal, dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat sekaligus keamanan dan ketertiban umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....