Masyarakat Pemilik Ulayat Bandara Kamanap Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

  • 10 Jun 2026 11:37 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui — Masyarakat pemilik hak ulayat di kawasan Bandara Stefanus Rumbewas Kamanap, Kabupaten Kepulauan Yapen, menuntut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan bandara sesuai ketentuan dan harga yang berlaku.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Koordinator Kelompok Kerja Politik, Hukum, dan Keamanan (Pokja Polhukam) Badan Pengarah Papua Sekretariat Wakil Presiden RI, Albert Rumbekwan, S.H., M.H., didampingi Anggota Pokja Polhukam Jan Christian Arebo, S.H., M.H., bersama tiga marga pemilik hak ulayat, yakni Rumbewas, Korwa, dan Songgini, pada Selasa 9 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Jan Christian Arebo menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat. Selain meminta penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan, masyarakat juga menuntut agar proses perekrutan tenaga kerja di Bandara Stefanus Rumbewas memprioritaskan anak-anak dari keluarga pemilik hak ulayat.

Masyarakat juga mengusulkan agar pengelolaan Bandara Stefanus Rumbewas tidak lagi berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, melainkan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan yang sama, masyarakat mempertanyakan realisasi janji Bupati Kepulauan Yapen yang disampaikan saat masa kampanye terkait penyelesaian pembayaran lahan Bandara Kamanap.

Perwakilan pemilik hak ulayat menegaskan belum akan memberikan surat pelepasan hak atas tanah sebelum pembayaran ganti rugi diselesaikan. Dalam pertemuan itu, sejumlah pemilik ulayat juga menyatakan akan menutup aktivitas Bandara Stefanus Rumbewas Kamanap apabila pemerintah daerah tidak segera merealisasikan pembayaran lahan yang menjadi hak masyarakat.

Meski demikian, masyarakat berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat ditempuh melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar sengketa lahan dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan transportasi udara di Kabupaten Kepulauan Yapen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....