Pemkab Yapen Tunjukkan Itikad Baik Selesaikan Sengketa Tanah Bandara dan Pertami
- 11 Jun 2026 18:10 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui – Koordinator Pokja Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Badan Pengarah Papua Setwapres RI, Albert Rumbekwan, S.H., M.H., bersama Jan Christian Arebo, S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, Kamis (11 Juni 2026, guna mendengar penjelasan dan tanggapan pemerintah daerah terkait sengketa tanah Bandara Stefanus Rumbewas Kamanap dan lahan yang digunakan Pertamina Serui.
Usai pertemuan, Albert Rumbekwan mengatakan Bupati Kepulauan Yapen memberikan respons positif terhadap tuntutan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan penyelesaian hak atas tanah mereka.
Menurut Albert, pemerintah daerah menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan tanah Bandara Kamanap maupun lahan Pertamina Serui yang saat ini diperjuangkan oleh keluarga besar Tanawani-Tanao sebagai pemilik hak ulayat.

Terkait persoalan tanah Pertamina Serui, Albert menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyerahkan proses penyelesaiannya kepada pihak Pertamina untuk bernegosiasi dan menyelesaikannya secara langsung dengan keluarga pemilik hak ulayat.
Ia menambahkan, setelah kembali ke Jayapura, dirinya bersama anggota Pokja Polhukam akan meminta berbagai dokumen dan bukti kepemilikan tanah dari Pertamina guna dilakukan validasi terhadap data yang telah dimiliki masyarakat pemilik ulayat atas lahan yang digunakan Pertamina Serui.
Sementara itu, mengenai tanah Bandara Stefanus Rumbewas di Kamanap, Albert menilai terdapat itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang masih tersisa, termasuk lahan jalan masuk bandara dan area landasan pacu bagian barat.
Menurutnya, pemerintah daerah berencana melakukan negosiasi dengan para pemilik hak ulayat terkait nilai ganti rugi tanah yang akan dibayarkan. Selain itu, untuk lahan yang berada di titik nol sisi timur bandara yang telah memiliki sejumlah sertifikat kepemilikan, pemerintah akan melakukan peninjauan kembali terhadap masa berlaku sertifikat tersebut.
“Apabila masa berlakunya sudah tidak berlaku lagi, maka sesuai penyampaian Bupati Yapen, hak atas tanah tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Albert
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen membuka ruang dialog dan negosiasi guna mencari solusi terbaik terkait pembayaran tanah adat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan. Albert berharap persoalan tanah adat yang digunakan oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah dan pertemuan bersama, sehingga masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak dirugikan atas tanah mereka.
Di akhir keterangannya, Albert Rumbekwan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, atas perhatian dan kepeduliannya terhadap penyelesaian persoalan tanah adat yang tengah diperjuangkan masyarakat, baik terkait lahan Bandara Stefanus Rumbewas di Kamanap, Distrik Kosiwo, maupun tanah ulayat milik keluarga Tanawani-Tanao yang digunakan oleh Pertamina Serui.
“Perhatian dan keterbukaan pemerintah daerah menjadi langkah positif dalam mendorong penyelesaian persoalan hak ulayat secara adil dan bermartabat bagi masyarakat adat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....